JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa telah memulangkan lima orang yang sempat diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan lima orang yang merupakan asisten rumah tangga dari Pengusaha Dito Mahendra tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Tidak ada yang ditangkap hanya diamankan untuk dimintai keterangan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Djuhandani juga menjelaskan bahwa proses penggalian keterangan kepada lima pembantu Dito dilakukan dalam waktu satu hari. Saat ini, kata Djuhandhani, para saksi tersebut kini sudah kembali ke tempatnya masing-masing.
Kendati demikian, Djuhandhani masih belum memberikan hasil pemeriksaan yang dilakukan. "Ya cukuplah kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam. Lebih lanjut kita lihat nanti," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang bukti baru," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023)
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum. Djuhandhani mengatakan penggeledahan dibagi dalam dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Fakhrizal Fakhri )