Bidik Tersangka Lain terkait Kasus Senpi Dito Mahendra, Bareskrim: Sedang Pengembangan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 17:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membidik adanya tersangka baru di kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

"Meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Djuhandhani mengungkapkan bahwa keterlibatan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut merupakan pengembangan dari proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Dito Mahendra beberapa hari lalu.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang bukti baru," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum. Djuhandhani mengatakan penggeledahan dibagi dalam dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya