“Maka mulai hari ini kebijakan Kementerian ini, bahwa BPKP boleh masuk kapan saja, kesini, dan harus bekerjasama dengan Inspektorat dan para Dirjen apapun yang menurut BPKP perlu didampingi, bukan diperiksa, didampingi, maka BPKP saya persilahkan masuk, pun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini, saya persilahkan,” tegasnya.
Mahfud pun meminta agar seluruh pejabat Kominfo tidak menghalang-halangi ataupun menyembunyikan fakta-fakta yang akan menguak korupsi BTS 4G yang merugikan negara senilai Rp8,03 Triliun. “Saya minta agar di fasilitasi, jangan dihalang-halangi, jangan ada yang disembunyikan,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )