Polisi Tangkap 2 Remaja Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam di Kebayoran Baru

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 09:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat," jelasnya.

Atas perbuatannya, kini ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya