"Ini hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran baru. Pencegahan tidak bisa kami lakukan sendiri, baik dari Polsek maupun tiga pilar kami juga butuh bantuan dari masyarakat," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)