Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.
Kesepuluh pemuda itu diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
“Dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Nanda Aria)