BEKASI - Polsek Bekasi Timur menangkap sepuluh pemuda di wilayah Gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kesepuluh pemuda ditangkap karena menyerang orang yang inin melerai tawuran hingga terluka.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu. Kesepuluh pemuda ini tergabung dalam Geng Union Kampung Delima yang saat itu hendak menggelar tawuran dengan kelompok lawannya.
BACA JUGA:
Saat menggelar tawuran, warga setempat atas nama Sukma Kencana keluar dengan maksud untuk melerai tawuran. Nahas, Sukma justru menjadi sasaran serangan kelompok Union Kampung Delima.
“Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Sukadi dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
Korban atas nama Sukma menderita luka akibat terkena sabetan benda tajam jenis golok. Saat itu korban langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat.
“Oleh karena itu, pada waktu itu malam hari itu juga setelah melakukan kegiatan perkelahian itu. Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri,” katanya.
Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.
Kesepuluh pemuda itu diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.
“Dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Nanda Aria)