Pemilu Harus Ramah Disabilitas

Opini, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 19:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 akan dilangsungkan kurang dari setahun lagi. Hiruk pikuk pergerakan partai politik maupun politisinya hari-hari ini semakin kita rasakan. Eskalasi politik menunjukkan tren peningkatan. Di semua lini, baik dunia maya maupun nyata.

Percakapan tentang politik menuju hajat demokrasi pada 2024 menjadi pembahasan di media arus utama, media sosial, hingga bangku-bangku di warung kopi. Tidak hanya kalangan elit, masyarakat biasa pun turut membicarakan dinamika politik kekinian. Tentu dengan preferensi masing-masing.

Perbincangan mengenai politik boleh saja dilakukan siapapun. Tak mengenal profesi, latar belakang pendidikan, hingga geografis domisili. Sebab, salah satu konsekuensi demokrasi ialah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memiliki selera hingga pilihan politik.

Pemilu 2024 mendatang, baik Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), menjadi sarana strategis bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya. Menentukan arah kepemimpinan di eksekutif dan keterwakilan pada lembaga legislatif untuk lima tahun ke depan.

Dalam konteks ini sebenarnya masyarakat berada pada posisi yang berdaulat untuk menentukan pilihan. Memiliki kesempatan yang luas untuk mengonsolidasikan kepentingan publik. Sehingga kebutuhan publik terhadap kepemimpinan dan keterwakilan dari hasil Pemilu dapat terakomodasi, yang pada akhirnya akan melahirkan kepemimpinan dan keterwakilan sesuai harapan.

Masyarakat sebagai subjek dalam kontestasi politik mendatang sudah seharusnya mengambil posisi tepat. Berdiri tegak pada idealisme pemikiran dan penilaiannya terhadap kandidat yang akan dipilih. Bersikap rasional dan mampu menganalisa terhadap apa yang ditawarkan para politisi. Hal ini menjadi modal penting untuk mendapatkan hasil Pemilu yang berkualitas.

Ramah Disabilitas

Pemilu tidak sebatas dimaknai sebagai ajang untuk memilih kandidat calon anggota legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi Pemilu juga mesti menjadi ajang konsolidasi gagasan untuk menghadirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Untuk itu perlu pelibatan berbagai pihak secara optimal.

Salah satu elemen penting yang tak boleh terlewatkan adalah penyandang disabilitas. Agar mereka dapat berperan maksimal dalam momen Pemilu, maka perlu keberpihakan secara utuh. Mulai dari regulasi hingga akses dalam pelaksanaan. Semua pihak perlu memperhatikan ini agar Pemilu 2024 juga menjadi kontestasi politik yang inklusif. Agar ramah terhadap penyandang disabilitas.

Tidak hanya menjadi pemilih, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk menjadi kontestan yang dipilih dalam Pemilu. Kesamaan hak kaum disabilitas setidaknya termuat dalam UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 1 disebutkan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dari definisi secara regulatif itu bisa dilihat betatapapun penyandang disabilitas memiliki keterbatasan, namun mereka memiliki kesamaan hak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. Sehingga hak-haknya sebagai warga negara tidak tereduksi, baik untuk dipilih maupun memilih.

Kemudahan bagi kaum disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu harus diaktualisasikan secara utuh. Misalnya dalam menyalurkan hak politik untuk memilih. Perlu cara-cara yang menyesuaikan dengan kebutuhan disabilitas untuk bisa mengenali para kandidat atau calon yang akan dipilih. Penempatan prioritas ketika hendak memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyediaan alat bantu yang memudahkan, hingga pendampingan secara profesional dan proporsional dari petugas.

Dengan begitu, para penyandang disabilitas bisa manyalurkan hak politiknya secara berdaulat, sesuai dengan keinginannya. Tidak ada penghilangan atau pengurangan hak-hak disabilitas dalam keikutsertaannya pada pesta demokrasi.

Kepastian perlindungan terhadap hak-hak mereka tentu menjadi tugas semua pihak. Tidak hanya petugas penyelenggara maupun pengawas Pemilu, namun menjadi tanggungjawab seluruh elemen. Hingga akhirnya cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Pemilu yang ramah disabilitas bisa terwujud dengan baik. Tabik!

Penulis:

Nurul Fajri

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Bandung)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya