JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan penundaan terhadap tuntutan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023).
Adapun, penundaan ini tidak diketahui persis alasannya. Namun dengan adanya penundaan ini, Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta hakim untuk memberikan hukum maksimal
BACA JUGA:
"RPA PERINDO berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina
Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.
BACA JUGA:
"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksual bagi anak-anak dibawah umum," ungkap Jeannie.
Menurut Jennie dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, dimana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.
"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK , Kejaksaan Agung dan lain-lain," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun Penjara dan denda 1 M serta ganti rugi 30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.