Sidang Tuntutan Pelaku Pencabulan di Cilincing Ditunda, RPA Perindo Harap Hukuman Maksimal

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 20:42 WIB
RPA Perindo harap pelaku pencabulan dihukum maksimal/Foto: Yohannes Tobing
Share :

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan penundaan terhadap tuntutan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023).

Adapun, penundaan ini tidak diketahui persis alasannya. Namun dengan adanya penundaan ini, Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta hakim untuk memberikan hukum maksimal

 BACA JUGA:

"RPA PERINDO berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina

Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.

 BACA JUGA:

"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jikalau hal ini terjadi maka seenak dewe usia tua dapat melalukan kekerasan seksual bagi anak-anak dibawah umum," ungkap Jeannie.

Menurut Jennie dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, dimana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.

"RPA sudah menyurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini. Seperti Presiden, KPK , Kejaksaan Agung dan lain-lain," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun Penjara dan denda 1 M serta ganti rugi 30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya