Dia mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di lokasi resmi. "Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," katanya.
Menurut Syafrin, para juru parkir liar yang suka mematok harga tinggi biasanya muncul tiba-tiba ketika melihat peluang saat pengendara lebih memilih parkir di pinggir jalan.
Penertiban juru parkir liar ini Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagaimana penindakan parkir liar di wilayah DKI Jakarta sebelumnya.
(Awaludin)