JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengam terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini di antaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.