35 WNA Asing Terjaring Razia di Apartemen Jakarta Utara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 03:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara, melaksanakan Operasi ke salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, (24/5). Giat operasi gabunhan tersebut menjaring 35 Warga Negara Asing (WNA) Ilegal.

Kegiatan ini merupakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi guna memperkuat keimigrasian, dengan melakukan tindakan hukum bagi WNA yang melanggar aturan atau menganggu ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan yang dilakukan oleh WNA terhadap dua warga lanjut usia di Jakarta Utara.

Sementara dari 35 WNA yang berhasil ditangkap, sebanyak 28 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone melanggar ketentuan karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan. Meski memiliki paspor hal tersebut tentu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian.

"28 WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," dalam siaran persnya, Senin (29/5/2023).

Sementara itu, dari tujuh WNA yang berasal dari Nigeria mereka semua tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan, enak orang tidak memiliki paspor sedangkan satunya memiliki paspor. Ketujuh orang tersebut dikenakan pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sedangkan 10 orang WNA itu rencannya akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, sebab terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya