Saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya, pelaku tak berkutik. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu untuk membayar utang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Erha Aprili Ramadhoni)