Pasutri Bertengkar di Jalan, Istri Tusuk Leher dan Punggung Suami hingga Luka Parah

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 07:38 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban. Pelaku juga diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya