JAKARTA – Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus ini pengembangan dari temuan serupa di Tangerang, Banten.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 2 Orang Ditangkap di Semarang, Masuk Jaringan Internasional
Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan jaringan internasional. Ada dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang.
Mereka ditangkap di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berperan sebagai pencampur bahan dan pencetak ekstasi.
Masing-masing MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. Mereka digerebek Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB di lokasi Pedurungan itu.
2. Pengembangan dari Tangerang, Banten
Menurut Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, mereka satu jejaring dengan lokasi penggerebekan dengan TKP Tangerang, Banten.
Ada dua tersangka TH (39) dan N (27). Keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.