Soroti RUU Perampasan Aset, Tama S. Langkun Menilai Lebih Fair dan Proporsional

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 19:14 WIB
Tama S Langkun. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam tahap menunggu kajian DPR RI.

Tama S. Langkun --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- menjelaskan, dukungan tersebut lantaran RUU tersebut menjawab permasalahan perampasan atau penyitaan aset tindak pidana, yang tidak bisa dijangkau melalui prosedur hukum pidana.

"Beberapa contoh permasalahannya adalah proses pidana berhenti manakala tersangka atau terdakwa melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan meninggal dunia," kata Tama, Senin (5/6/2023).

 BACA JUGA:

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU akan memudahkan negara melalui Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset tindak pidana, termasuk aset-aset tindak pidana yang ada di luar negeri.

Meskipun mekanismenya cepat, RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

 BACA JUGA:

"Mereka bisa menjadi pihak terkait di Pengadilan, sehingga proses perampasan asetnya tetap fair dan proporsional," ujar Tama.

Selanjutnya, melengkapi keterbatasan peraturan perundangan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana ekonomi lainnya.

Beberapa UU seperti UU Tipikor dan UU TPPU memiliki banyak keterbatasan, ada banyak regulasi yang belum diatur dalam kedua UU tersebut, termasuk hukum acaranya.

"Mendorong pengelolaan aset kejahatan yang bertanggung jawab, profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilainya ekonomisnya," ucapnya.

"Hal ini menjadi penting agar pemerintah atau negara tidak menyia-nyiakan atau bahkan oknum menyalahgunakan aset negara dari hasil penyitaan atau perampasan aset tindak pidana," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya