Tama menambahkan, kebijakan nasional bidang perampasan aset tindak pidana memiliki visi yang jelas dan terintegrasi. Indonesia telah masuk dalam peta dunia pemberantasan korupsi.
"Sehingga membutuhkan regulasi-regulasi yang memenuhi standar internasional, baik yang ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) maupun FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering)," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)