MALANG - Pelaku penikaman seorang pemuda di kawasan perumahan elite di Kota Malang akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial RF (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menyerahkan diri usai menjadi pencarian kepolisian sejak Jumat (2/6/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pelaku penikaman RF menyerahkan diri pada Sabtu malam setelah sempat diburu tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim Polresta dan Polsek Blimbing, dan menyerahkan diri Sabtu malam di Polresta Malang Kota," ucap Budi Hermanto, di hadapan media, pada Senin siang (5/6/2023).
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, bila pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Apalagi pelaku pernah memiliki hubungan asmara dengan kekasih korban Aji Nur Cahyono (24). Dari sanalah akhirnya korban dan pelaku bertemu dengan didampingi oleh beberapa rekan lainnya.
BACA JUGA:
Total ada 9 orang teman keduanya dibawa, dua orang merupakan teman korban yang turut membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Persada usai ditusuk pisau. Sedangkan pelaku membawa 6 orang temannya ke lokasi kejadian di Jembatan Perumahan Araya, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis malam (1/6/2023).
"Pada saat mereka janjian datang di TKP, terjadi cek-cok dan perkelahian di antara korban dan pelaku, setelah itu di TKP korban jatuh, lalu ditusuk di dada sebelah kiri, mengenai bagian jantung korban," jelasnya.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan dua temannya. Kedua teman korban sempat membawa Aji Nur Cahyono ke RS Persada untuk diberikan pertolongan pertama. Tetapi setibanya di RS Persada, nyawa Aji tak tertolong.
"Pengenaan pasal pidana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.