Asyik Paketin Ganja di Dalam Rumah, Pria Ini Digerebek Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 11:22 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kemudian tersangka bersama barang bukti (BB), 3 (tiga) paket sedang daun kering yg terbungkus kertas di duga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk stawberry diamankan ke Mapolres Lahat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui bahwa barang bukti ganja kering itu miliknya,” pungkasnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1)UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya