Kemudian tersangka bersama barang bukti (BB), 3 (tiga) paket sedang daun kering yg terbungkus kertas di duga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk stawberry diamankan ke Mapolres Lahat, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui bahwa barang bukti ganja kering itu miliknya,” pungkasnya.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1)UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)