JAKARTA - Polri menyatakan tidak ada budaya setoran dari bawahan ke atasan bagi siapapun personel kepolisian dan di manapun bertugas. Hal itu terkait munculnya postingan seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan yang mengungkapkan kekesalannya dan curhat karena dimutasi atasannya.
Ia mengaku telah menyetor uang ratusan juta ke komandannya agar tetap berdinas di Kabupaten Rokan Hilir bukan dimutasi ke Brimob Polda Riau di Kota Pekanbaru.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ramadhan, apabila ditemukan hal tersebut, personel kepolisian akan mendapatkan sanksi tegas.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi, itu tidak boleh. Jadi, kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, dalam curhatannya di Instagram pribadinya @andrydarmairawan, Bripka Andry mengungkapkan sudah menyetor uang Rp650 juta kepada atasannya, Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.
Propam Polda Riau pun memeriksa Bripka Andry. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi padahal dirinya tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.
Johanes mengatakan, kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 8 saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)