"KPU ini kan masih termin, masih melakukan verifikasi administrasi, belum sampai pada hasil akhir. Nah ini kita lagi mau konfirmasi ke BKPSDM terkait nama-nama ini," jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
Dijelaskannya, KPU tak bisa dengan mudah mengidentifikasi status seorang Caleg tercatat sebagai ASN atau bukan berdasarkan berkas administrasi identitas yang dilampirkan.
"Kan kita KPU, bukan lembaga kepegawaian daerah yang tahu ini ASN atau bukan. Kalau indikasi iya bisa dicek (KTP), tapi kan kita tidak bisa memvonis. Dia bisa dikatakan sebagai ASN kalau dia punya NIK, nah untuk mengetahui itu kita harus cek ke badan pegawaian," pungkasnya.
(Awaludin)