Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi berhasil mengamankan TMR, 20 tahun, di Cisoka Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 9 bungkus berlakban coklat, masing-masing berisi 844,49 gr (0,8 kg).
"Selain TMR, di waktu yang sama kami juga menangkap MA, 25 tahun, di Legok Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis ganja," ujar Kapolres.
Adapun terkait adanya kabar petugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut, Kapolres mengaku, pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan kebenarannya.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silahkan dapat hubungi pihak humas/komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)