BANDARLAMPUNG - Sebanyak 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan Polda Lampung dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung.
Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah.
Terindikasi bahwa ke 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di Lampung. Hal itu diketahui dari identitas para calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di luar Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, sebanyak 24 calon PMI tersebut diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (5/6/2023) malam.
Andri menduga, berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara puluhan calon PMI.
"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini, saat ini para korban kami upayakan perlindungan dan saat ini sudah berada di Mapolda lampung dan ditempatkan di Unit PPA," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (6/6) malam.
Andri menuturkan, pihaknya berkomitmen bahwa polisi berupaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang.
Untuk itu, lanjut Andri, Polda Lampung langsung melakukan pengecekan kepada korban calon PMI dengan memberikan trauma Healing dan cek kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Lampung.
Andri menyebut, awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI ilegal atau non prosedural di jalan Padat Karya kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.