ACEH – Sepasang kekasih nekat berbuat mesum di dalam mobil di Kawasan Pelabuhan Ule lee, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh.
Sepasang kekasih tersebut diamankan dan dieksekusi hukuman cambuk. Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung di Komplek Bustanul Salatin.
Dua terpidana pelanggar qanun syariat islam di Aceh, masing masing berinisial M dan R, yang diamankan dalam mobil karena berbuat mesum, harus merintih kesakitan akibat di sabet rotan oleh sang algojo.
“Terpidana ini masing masing dicambuk sebanyak 25 kali cambukan,” ujar Kasipidum Kejari Banda Aceh, Isna, Kamis (8/6/2023).
Isna melanjutkan, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau berdua duaan ditempat tertutup atau terbuka.