"Jadi dipastikan memang ketika rekrutmen Panwaslu kecamatan pada 2022 itu, seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih sudah mengumpulkan persyaratan, di antaranya terkait surat keterangan bebas narkoba. Yang penting ini sudah tertuang di persyaratan dan juga sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tuturnya.
Ia menyebut, pasca kejadian ini Bawaslu akan melakukan sistem pergantian antar waktu (PAW) bila kedua orang itu sudah resmi ditetapkan tersangka.
"Bawaslu serta penyelesaian sengketa berkunjung ke polres, ketemu dengan Satnarkoba. Memang mereka menyampaikan secara lisan tetapi kami lagi menunggu hasil secara tertulis dari BNN. Setelah hasil tertulis dari BNN baru kita akan memplenokan," ucap Nuryamah.
(Erha Aprili Ramadhoni)