Korban tidak menyadarinya dan kemudian langsung pulang ke rumah. Korban kemudian berusaha mengurus kartu ATM yang tertinggal di mesin Taman Pintar tersebut ke kantor bank yang mengeluarkan ATM.
Pada saat mengurus ATM-nya untuk mengganti PIN, ternyata saldo rekening yang ada di dalam rekening sudah habis terkuras. Korban kemudian baru menyadari peristiwa yang menimpanya tersebut.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gondomanan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi lantas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan dari rekaman CCTV dilakukan. Kita amankan pelaku berjumlah 3 orang di Perum pesona Mentari Jalan Kaliurang Sleman," katanya.
Dari pemeriksaan dilakukan, saat beraksi pelaku mempunyai leran masing-masing. S yang menawarkan bantuan kepada korbannya dengan cara transkasi tanpa kartu dan membujuk korban menyebutkan pin ATM.
Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah dimodif. Pelaku JA bertugas sebagai sopir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku.
"Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," ujarnya.
Dengan mengganjal mesin ATM menggunakan kartu ATM. Akibatnya, masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut.