Ecky Pelaku Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 15:49 WIB
Ecky tersangka kasus mutilasi Angela didakwa pasal pembunuhan berencana. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa M Ecky Listhianto (34), tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat, dengan korban Angela Hendriati (54). Dakwaan dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Perbuatan terdakwa M. Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata, Senin (12/6/2023).

Jaksa memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana.

Dalam agenda sidang yang sama, kuasa hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa Hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.

“Tidak eksepsi. Kami meminta dokumen di BAP forensik, visum dan keterangan ahli psikiater karena belum kami terima,” katanya.

Mendengar hal ini, Hakim Ketua Agus Soetrisno menyatakan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/6/2023). Agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian.

“Sidang kita lanjutkan satu minggu kedepan, Senin 19 Juni 2023. Pembuktian dari JPU,” Agus Soetrisno.

Kronologi Pembunuhan Angela

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 didasari dengan ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.

Ecky yang menganggap Angela sebagai ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky meninggalkan jenazah di apartemen tersebut dengan menabur kopi agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya