Ecky Pelaku Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 15:49 WIB
Ecky tersangka kasus mutilasi Angela didakwa pasal pembunuhan berencana. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

Keputusan untuk memutilasi korban Angela terjadi empat minggu setelah kematian Angela. Saat itu ia rutin mengecek melihat cairan yang keluar dari mayat Angela.

Ecky lantas membeli gergaji dan memutuskan menaruh mayat Angela dalam kontainer. Karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky pun memutilasi bagian tubuh korban.

Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dilakukannya selama satu minggu. Ketujuh bagian itu di antaranya, pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak), dan bagian perut sampai putus ke belakang.

Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua kontainer dan akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.

Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky untuk menyimpan potongan tubuh korban. Dari sanalah perbuatan Ecky akhirnya terkuak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya