"Kalau IMBnya sendiri atas nama bapak Yoselin Hariyanto," paparnya.
Dikatakan Agus, tidak ada penolakan oleh pemilik saat petugas Satpol PP melakukan pembongkaran. Pasalnya, aturan mendirikan bangunan telah dilanggar.
Selain pembongkaran, lanjut Agus, pihaknya juga memberikan sanksi berupa denda administrasi kepada pemilik.
"Itu (penerapan sanksi) dilaksanakan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang," pungkasnya.
(Awaludin)