Tersangka Korupsi BTS Johnny G. Plate Ajukan Justice Collaborator, Tama S. Langkun: Tak Segampang Itu

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 16:54 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun (Foto: MPI)
Share :

Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan kata lain, pelaku juga mengakui perbuatan tindak pidana yang sudah dilakukan.

"Kelayakan untuk mendapatkan status JC sangat tergantung kepada 3 hal tersebut. Kami dari Partai Perindo akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara ini," ucap Tama.

Sebagai informasi, Johnny bakal mengajukan permohonan JC disampaikan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juni 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya