JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Tiga saksi yang diperiksa tersenut ialah peryama berinisial N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel, kedua U selaku Vice President Finance Telkom Infra dan ketiga EY selaku Deputi CEO Mili.
Ketiganya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.