4 Fakta Chat Ancaman Mario Dandy, Ingin Tembak David Hingga Telepon Brimob

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 07:00 WIB
Jonathan Latumahina bersaksi pada persidangan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, 13 Juni 2023. (Foto: Refi Sandy)
Share :

3. Gunakan nomor AG 

Jonathan mengatakan bahwa pesan ancaman itu dikirimkan MDS menggunakan nomor terdakwa AG, yang merupakan mantan kekasih David.

"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelas Jonathan.

4. Didakwa atas penganiayaan berat terencana 

Pada persidangan di PN Jakarta Selatan, 6 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya