JAKARTA – Isi percakapan berisi ancaman di aplikasi pesan yang dikirimkan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) diungkap ayah terhadap korban David Ozora dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (13/6/2023).
Berikut fakta-fakta terkait isi chat MDS yang diungkap di persidangan:
1. MDS Ancam korban David Ozora melalui WhatsApp
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap bahwa terdakwa MDS melayangkan ancaman terhadap anaknya melalui teks chat di aplikasi WhatsApp. Jonathan mengaku baru mengakui adanya ancaman itu setelah membuka ponsel putranya pasca penganiayaan yang dilakukan MDS.
"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David, sebelumnya tidak," kata Jonathan menjawab pertanyaan hakim tentang ancaman yang diterima David.
2.Ancam telepon Brimob
Menurut Jonathan, ancaman yang dilontarkan MDS terhadap putranya tergolong parah. Dia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa ancaman yang telah dihapus dan telah di-capture olehnya.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ungkap Jonathan.
3. Gunakan nomor AG
Jonathan mengatakan bahwa pesan ancaman itu dikirimkan MDS menggunakan nomor terdakwa AG, yang merupakan mantan kekasih David.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsApp-nya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelas Jonathan.
4. Didakwa atas penganiayaan berat terencana
Pada persidangan di PN Jakarta Selatan, 6 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Rahman Asmardika)