BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Jawa Timur, membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan perekrutan dan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban perdagangan orang, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka inisial AWR di rumahnya Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan ke Polres," kata AKBP Bimo Ariyanto dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai pekerja migran secara ilegal.
Tak hanya itu, tersangka juga menarik dana biaya keberangkatan dan janji pekerjaan dengan gaji besar. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta atau tersangka mengambil keuntungan dari korban.
"Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan ditelantarkan. Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Bimo.