Polisi Bongkar Perdagangan Orang ke Malaysia dengan Iming-Iming Gaji Besar di Bondowoso

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 04:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan dan menampung dan mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

AKBP Bimo menyebutkan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 tersangka mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran itu.

 BACA JUGA:

Pada bulan November 2022 juga diakui telah memberangkatkan sebanyak tiga orang (korban), dan tiga orang korban tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

 BACA JUGA:

"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya