Sidang Putusan, Hakim MK Bacakan Sejarah Pemilu Sejak Era Soekarno

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 13:13 WIB
Sidang MK. (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Pada intinya, Tap MPR XIVIMPR/1988 mengatur pokok penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, dengan prinsip pemilihan umum harus diselenggarakan sesegera mungkin dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil, kepesertaan pemilihan umum tidak boleh dibatasi hanya dua partai politik dan golongan karya: dan penyelenggara merupakan badan yang bebas dan mandiri.

"Akhirnya, Pemilihan Umum 1999 laksana dan diikuti olen 48 (empat puluh delapan) partai politik peserta pemilihan umum. Bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, berhasil diisi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus pengisian anggota DPR, bermuara pada pengisian anggota MPR RI," urai Suhartoyo.

Setelah pengisian anggota MPR lanjut Suhartoyo, pemenuhan agenda reformasi terus berjalan, termasuk perubahan atas UUD 1945 (constitutional reform). Terkait dengan permohonan a quo, salah satu agenda reformasi konstitusi adalah membuat rancang-bangun konstitusi (constitutional design) ihwal pemilihan anggota lembaga perwakilan, in casu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Selain tu, juga dilakukan perubahan pengaturan perihal pemilihan presiden dan wakil presiden dari model pemilihan oleh lembaga perwakilan (MPR) menjadi pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tidak hanya itu, UUD 1945 hasil perubahan juga mengatur ihwal pemilihan gubemur dan bupati/walikota," jelasnya.

"Apabila dibaca secara menyeluruh, UUD 1945 hasil perubahan telah mencantumkan secara eksplisit frasa “pemilihan umum" dan mengatur lebih detail terutama berkenaan dengan asas-asas pemilihan umum, pemilihan anggota DPR, DPD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPRD. Selain itu, UUD 1945 juga mengatur lembaga yang menjadi penyelenggara pemilihan umum," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya