Orangtua dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 16:33 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (MNC Portal/Riana Rizkia)
Share :

Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya