JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan terkait sistem proporsional tertutup, artinya di Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional terbuka. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai yang menyuarakan sejak lama terkait sistem pemilu di Indonesia untuk terbuka agar sesuai dengan aspirasi rakyat.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengatakan PAN sampai saat ini terus memperjuangkan suara rakyat baik ranah nasional maupun daerah. Pasalnya, pemilu terbuka sudah sangat ideal sesuai sistem demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:
"Bagi PAN sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal digunakan untuk pemilu 2024 nanti yang tetap memperjuangkan suara rakyat. Keputusan MK ini sudah sesuai kehendak rakyat," ujar Yandri, Jumat (16/6/2023).
Konsisten dalam sistem proposional terbuka, PAN memberitahu ada beberapa keuntungan bagi masyarakat. Di mana masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung, dengan kata lain masyarakat bisa mengetahui secara langsung siapa tokoh yang akan dipilih.
BACA JUGA:
Dengan sistem proporsional terbuka juga para calon legislatif yang bertarung menjadi lebih intens membangun hubungan bersama masyarakat atau konstituennya. Karena itu PAN memperjuangkan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 mendatang agar suara masyarakat bisa sampai langsung kepada legislator yang dipilih sejak sebelum pemilihan dilakukan.
Senada dalam hal ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno mengatakan mengenai putusan MK tentang sistem Pemilu proporsional terbuka, telah sesuai dengan keinginan maupun harapan masyarakat Indonesia. Hal itu jelas berdampak pemilihan bagi partai yang sudah menyuarakan sistem pemilu terbuka, salah satunya PAN.
"Keputusan MK dalam menolak sistem proporsional tertutup, pemilu 2024 maka akan dipakai terbuka, dan memiliki kekuatan karena anggota dewan terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara mayoritas dari rakyat itu tidak bisa dibantah sesuai demokrasi," pungkas Adi.
(Qur'anul Hidayat)