"Korban baru sadar setelah selesai bekerja lantaran melihat motornya sudah tidak ada lagi. Korban bersama beberapa warga sempat mencari di sekitar lokasi sawah dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku," jelasnya.
Akhirnya, korban yang dibantu warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Warga yang kesal pun melampiaskan amarah dengan memukuli pelaku hingga babak belur.
"Kini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 4162 NL milik korban diamankan di Mapolsek," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Tiyas dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
(Awaludin)