Sadis! 4 Anak di Bawah Umur Aniaya Pria ODGJ hingga Tewas, Korban Diikat Lalu Dibakar

Iskandar Nasution, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2023 18:50 WIB
Para pelaku berhasil ditangkap. (Foto: Iskandar Nasution)
Share :

Saat ini keempat pelaku sudah berhasil ditangakp oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Serta Pasal 351 Ayat 3 17 dengan hukuman 17 Tahun Penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya