Saat ini keempat pelaku sudah berhasil ditangakp oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Serta Pasal 351 Ayat 3 17 dengan hukuman 17 Tahun Penjara.
(Qur'anul Hidayat)