Hadi mengamini bahwa Koopssus TNI sama sepertiKoopssusgab TNI yang diinisiasi oleh Jenderal (Purn) Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI. Untuk diketahui, Koopssusgab diresmikan pada 9 Juni 2015 oleh Moeldoko.
Pasukan berjumlah 90 prajurit pilihan ini bisa diturunkan secara cepat ketika terjadi situasi genting menyangkut terorisme. Tugas-tugas yang ditangani Koopssusgab sifatnya extraordinary operation. Namun kemudian status satuan ini dibekukan.
"Saat itu belum ada Undang-Undangnya dan sekarang sudah ada UU-nya Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden-nya untuk pembentukan Koopssus TNI," ujar Hadi saat peresmian Koopssus TNI.
3. Anggaran Koopssus TNI Rp1,5 Triliun
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang ketika itu menjabat Panglima TNI mengajukan anggaran untuk 2019 sebesar Rp107 triliun. Sebanyak Rp1,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk pembentukan Koopssus TNI.
"Alokasi anggaran untuk Koopssus TNI mencakup pembangunan sarana dan prasarana, pembelian material khusus, senjata, dan lainnya," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 September 2018 silam.
Sebagai satuan baru, kata Hadi, Koopssus TNI harus membangun sistem efektif dan modern dengan menggabungkan kekuatan kinetik dan nonkinetik. Dengan begitu, Koopssus dapat menuntaskan setiap tugas yang diberikan dengan cepat, akurat, dan tingkat keberhasilan yang tinggi.
4. Dipimpin Pati Bintang 2
Berdasarkan Perpres 42 Tahun 2019, Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI. Dankoopssus TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.