JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kasus meningalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas pengemudi mobil berinisial OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut sudah adanya unsur pidana dan sudah dilimpahkan ke Reskrim hari ini.
“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Sabtu 17 Juni 2023, dalam proses penyelidikan.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.
Karena itu, adanya unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia, polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.
“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6), lalu sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika itu pelaku OS bersama ibunya tengahberkendara menuju Kelapa gading. Namun setibanya di daerah Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban MBP. Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP. Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP.
Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
(Angkasa Yudhistira)