JERMAN - Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS) telah dipenjara selama sembilan tahun karena kejahatan termasuk menjadikan seorang wanita Yazidi sebagai budak.
Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi anggota organisasi teroris asing.
Pengadilan di kota barat Koblenz mengatakan wanita berusia 37 tahun itu telah melecehkan wanita muda Yazidi selama tiga tahun saat mereka tinggal di Suriah dan Irak.
Ia juga diketahui telah mendorong suaminya untuk memperkosa dan memukuli wanita itu.
"Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS, untuk menghapus kepercayaan Yazidi," kata jaksa penuntut pada awal persidangan pada Januari lalu, dikutip BBC.
Pada 2014, pejuang ISIS menyerbu ke jantung leluhur orang Yazidi di Irak utara.
Orang Yazidi melarikan diri ke Gunung Sinjar. Banyak yang terbunuh dan sekitar 7.000 wanita dan gadis ditangkap dan diperbudak.