Wanita ISIS Dipenjara 9 Tahun karena Jadikan Wanita Yazidi Sebagai Budak

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 10:13 WIB
Wanita ISIS dihukum penjara 9 tahun karena jadikan wanita Yazidi sebagai budak (Foto: AFP)
Share :

JERMAN - Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS) telah dipenjara selama sembilan tahun karena kejahatan termasuk menjadikan seorang wanita Yazidi sebagai budak.

Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi anggota organisasi teroris asing.

Pengadilan di kota barat Koblenz mengatakan wanita berusia 37 tahun itu telah melecehkan wanita muda Yazidi selama tiga tahun saat mereka tinggal di Suriah dan Irak.

Ia juga diketahui telah mendorong suaminya untuk memperkosa dan memukuli wanita itu.

"Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS, untuk menghapus kepercayaan Yazidi," kata jaksa penuntut pada awal persidangan pada Januari lalu, dikutip BBC.

Pada 2014, pejuang ISIS menyerbu ke jantung leluhur orang Yazidi di Irak utara.

Orang Yazidi melarikan diri ke Gunung Sinjar. Banyak yang terbunuh dan sekitar 7.000 wanita dan gadis ditangkap dan diperbudak.

Di antara mereka adalah wanita muda yang menurut jaksa penuntut, bernama Nadine K, dan suaminya digunakan sebagai budak dari tahun 2016, ketika mereka pindah ke kota Mosul di Irak.

Mereka telah melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS setahun sebelumnya dan kemudian pindah kembali ke sana bersama wanita tersebut, yang saat itu berusia awal 20-an.

Pada Maret 2019, Nadine K dan keluarganya ditangkap oleh pasukan Kurdi di Suriah. Dia ditangkap tahun lalu setelah dipulangkan ke Jerman.

Selama persidangannya, terdakwa membantah telah memaksa wanita Yazidi itu tetapi mengatakan dia seharusnya berbuat lebih banyak untuknya.

Korban, yang dibebaskan pada 2019, bersaksi di persidangan Nadine K pada Februari dan hadir untuk pembacaan vonis pada Rabu (21/6/2023).

Menurut kantor berita Associated Press, Pengacaranya mengatakan kliennya berharap semua orang yang telah melakukan kejahatan serupa akan diadili.

Ada sejumlah persidangan di Jerman baru-baru ini yang melibatkan mantan anggota ISIS yang dituduh membunuh atau menyiksa Yazidi.

Pada Oktober 2021, seorang wanita dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan seorang gadis Yazidi yang dia dan suaminya beli sebagai budak.

Sebulan kemudian, pengadilan Jerman mengeluarkan putusan pertama di seluruh dunia yang mengakui kejahatan yang dilakukan ISIS terhadap orang-orang Yazidi sebagai genosida.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya