Polda Metro Dalami Perdagangan Orang untuk Dijual Ginjalnya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 10:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, untuk dijual ginjalnya. Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki informasi sebuah akun media sosial (medsos).

Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini, kata dia, pihaknya belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.

“Tunggu Dir Um (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Bentar lagi tuntas sedang dikembangkn dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya