Menurut Endar, kembalinya menjabat posisi tersebut telah melalui proses perubahan SK yang sebelumnya.
"SK pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujar Endar.
Usai adanya itu, Endar mengaku bakal menemui pimpinan lembaga antirasuah.
(Erha Aprili Ramadhoni)