JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan,akan mengembalikan uang Rp27 miliar yang diterimanya dari pihak swasta sehubungan dengan kasus tersebut. Hal itu disampaikan pengacara Irwan, Maqdir Ismail.
Berikut fakta-fakta terkait pengembalian uang tersebut:
1. Kembalikan Rp27 miliar ke Kejagung
Menurut Maqdir, Irwan akan mengembalikan uang itu saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Juli 2023.
"Insya Allah (Rp27 Miliar) tunai, ya kita lihat Kamis lah. Jangan berandai andai hari ini," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Soal Klaim Pengembalian Rp27 Miliar, Kejagung Bakal Periksa Maqdir Ismail
2. Kejagung tolak penyerahan lewat transfer
Maqdir mengatakan bahwa pihak Kejagung tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, karenanya uang Rp27 miliar itu akan diserahkan secara tunai. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.
3. Dipanggil terkait kasus korupsi BTS Kominfo
Pemanggilan Maqdir tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.
"Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uang nya itu benar apa gak,"pungkasnya.
4. Sebut soal penghentian kasus korupsi Kominfo
Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan," kata Maqdir.
(Rahman Asmardika)