Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko maupun paguyuban.
Merujuk dari kasus pungli temuan Ganjar yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Sale Rembang, banyak pihak yang langsung mengapresiasi sikap dan ketegasan Ganjar.
Hal itu dilihat dari jumlah penonton Instagram di akun pribadi Ganjar terkait postingannya soal temuan pungli tersebut yang berjumlah 7 juta lebih.
Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga menegaskan bahwa seluruh biaya sekolah SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Tengah gratis dan tidak ada pemungutan biaya apapun.
"Kan saya begitu tidak boleh ada pungutan, orang pakai istilah lain infak. Jangan lah, jangan seperti itu ya saya sampaikan," tegas Ganjar.
Ganjar menambahkan, bagi sekolah yang kekurangan biaya terkait kegiatan pembelajaran maupun pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana sekolah, dapat mengajukan bantuan ke Pemprov Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Ganjar juga menyebutkan, biaya keperluan pendidikan di sekolah dapat diperoleh dengan banyak cara tanpa harus memberatkan siswa, orang tua siswa maupun wali siswa.
Contohnya, kata Ganjar, dana urunan dari para alumni sekolah yang dapat menjadi salah satu alternatif bagi pihak sekolah dalam mencari dana.
"Kita bisa kok merencanakan tanpa harus membebani siswa. Maka salah satu dulu ada sekolah yang kreatif, dia minta ke alumni. Itu cara-cara yang bisa kita lakukan," ucap Ganjar.
(Khafid Mardiyansyah)