Soal Pengaturan Jam Kerja, DPRD DKI Jakarta Pilih Pembatasan Kendaraan ASN

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 04:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok terkait pengaturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai bahwa sebaiknya ASN lebih dibatasi kendaraan pribadinya dengan beralih menggunakan transportasi publik.

“Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata Gembong, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI masih kurang berdampak untuk mengurangi kemacetan. Ia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar hal itu juga dapat ditiru oleh masyarakat.

Selain itu, kata dia, jika ASN di lingkungan Pemprov DKI konsisten menggunakan kendaraan umum, dia meyakini nantinya masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tahap uji coba itu akan dilaksanakan terhadap pegawai di Pemprov DKI lebih dulu.

 BACA JUGA:

Hal itu diputuskan setelah adanya Focus Group Discussion (FGD) membahas rencana pengaturan jam kerja yang juga dihadiri oleh para ahli, kelompok pengusaha serta pemangku kepentingan.

 BACA JUGA:

“Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2023.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya