JAKARTA - Polisi telah menetapkan dan menahan artis senior Pierre Gruno dalam kasus penganiayaan terhadap GDB di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi pun menyebutkan alat bukti apa saja yang telah dikantongi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, ada sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi dalam menetapkan Pierre sebagai tersangka dan menahannya. Pertama, alat bukti keterangan saksi yang telah diperiksa polisi di kasus tersebut.
BACA JUGA:
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 7 orang termasuk saksi korban. Alat bukti mpendukung lain CCTV, visum dari rumah sakit, dan rekam medik dari RS Pondok Indah," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/7/2023).